AD/ART HMMI Periode 2017-2019
ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA MANAJEMEN INDONESIA
PERIODE 2017 - 2019
PEMBUKAAN
Himpunan
Mahasiswa Manajemen adalah organisasi yang didirikan secara sadar, teratur, berencana
dan berkesinambungan untuk mewadahi
aspirasi dan kreatifitas mahasiswa ekonomi manajemen dalam mengisi pembangunan menuju
masyarakat yang adil dan beradap berdasarkan keberagaman dan keterbukaan.
Setiap
warga negara berhak berkumpul dan berserikat. Oleh sebab itu, dinamika bangsa
yang dipengaruhi oleh eksistensi mahasiswa sebagai inti kekuatan pemuda
diarahkan pada penciptaan kesejahteraan umum dalam upaya mewujudkan masyarakat
adil dan makmur.
Organisasi
kemahasiswaan yang berbasis diperguruan tinggi perlu secara terus menerus meningkatkan
profesionalisme kelembagaan dan keilmuan yang diharapkan akan
mampu meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya kepada masyarakat serta dalam
pembangunan.
Didorongan
oleh kesadaran dan rasa tanggung jawab untuk mewujudkan tujuan diatas dengan
harapan ridho dan rahmat yang maha ESA. Maka mahasiswa ekonomi manajemen
mendirikan organisasi kemahasiswaan jurusan manajemen se-indonesia.
BAB
I
NAMA,
WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal
1
Nama
Organisasi
ini bernama Himpunan Mahasiswa Manajemen Indonesia yang selanjutnya di singkat
HMMI.
Pasal
2
Waktu
HMMI
didirikan pada tanggal 17 juni 1999 di Malang untuk jangka waktu yang tidak
ditentukan.
Pasal
3
Tempat
Kedudukan
HMMI
berkedudukan di Sekretariat PB
HMMI Jakarta
BAB
II
AZAS
Pasal
4
HMMI
berazaskan Pancasila
BAB
III
SIFAT,
STATUS DAN BAHASA
Pasal
5
Sifat
HMMI
bersifat idependen
Pasal
6
Status
HMMI
merupakan organisasi mahasiswa ekonomi manajemen tingkat nasional
Pasal
7
Bahasa
Bahasa
yang digunakan adalah bahasa indonesia sebagai bahasa pengantar dan bahasa
resmi lainya sebagai penunjang
BAB
IV
LAMBANG,
BENDERA, DAN LAGU
Pasal
8
Lambang
Lambang
HMMI diatur dalam anggaran rumah tangga
Pasal
9
Bendera
Bendera
HMMI diatur dalam anggaran rumah tangga
Pasal
10
Lagu
Lagu
organisasi adalah mars HMMI
BAB
V
MAKSUD,
TUJUAN, DAN USAHA
Pasal
11
Maksud
HMMI
merupakan wadah himpunan organisasi mahasiswa ekonomi manajemen diperguruan
tinggi se-indonesia guna membangun jaringan antar mahasiswa ekonomi manajemen
se-indonesia dalam hal informasi, komunikasi, kewirausahaan dan
peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Pasal
12
Tujuan
Terciptanya
kerjasama antar organisasi mahasiswa ekonomi manajemen se-indonesia guna meningkatkan
intelektualitas dan profesionalitas dalam mewujudkan masyarakat yang adil
makmur, dan beradab.
Pasal
13
Usaha
1.
Mengakomodasikan, mengkoordinasikan, dan mewujudkan aspirasi
mahasiswa ekonomi manajemen se-indonesia.
2.
Menjalin dan
meningkatkan kerjasama dan kekeluargaan antar mahasiswa ekonomi manajemen
se-indonesia.
3.
Meningkatkan kualitas
sumber daya manusia dan profesionalisme kelembagaan.
4.
Ikut serta dan proaktif
dalam mewujudkan masyarakat adil makmur dan beradab yang menjunjung tinggi
nilai kemanusiaan.
5.
Melakukan usaha-usaha
lain demi tercapainya tujuan organisasi yang sejalan dengan Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga Himpunan Mahasiswa Manajemen Indonesia.
BAB
VI
KEANGGOTAAN
Pasal
14
Anggota
HMMI adalah seluruh organisasi mahasiswa ekonomi manajemen yang ada di
Perguruan Tinggi se-indonesia yang memenuhi syarat keanggotaa
n.
|
|
|
|
Pasal
15
Anggota
HMMI terdiri dari:
1.
Anggota Muda
2.
Anggota Biasa
BAB
VII
BENTUK
DAN STRUKTUR ORGANISASI
Pasal
16
Bentuk
HMMI
berbentuk presidensial dengan memiliki
satu Ketua Umum PB HMMI.
Pasal
17
Kekuasaan
Kekuasaan
tertinggi nasional berada pada Kongres.
Kekuasaan
tertinggi wilayah berada pada Musyawarah Wilayah.
Kekuasaan
tertinggi daerah berada pada Musyawarah Daerah.
Pasal
18
Badan
Kelengkapan
Badan
kelengkapan organisasi terdiri dari:
1.
Kongres
2.
Badan Pengawas Nasional
(BPN PB HMMI)
3.
Ketua Umum PB HMMI
4.
Badan Pengawas
Wilayah (BPW HMMI)
5.
Koordinator Wilayah (Korwil HMMI)
6.
Badan Pengawas
Daerah (BPD HMMI)
7.
Koordinator Daerah (Korda HMMI)
8.
Badan-Badan Khusus
Pasal
19
Masa
Jabatan Pengurus
1.
Masa jabatan Pengurus
Besar HMMI selama 1 (satu) Periode adalah 2 (dua) tahun.
2.
Ketua Umum PB HMMI dan
BPN HMMI tidak dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama.
3.
BPW HMMI, Koordinator
Wilayah, BPD HMMI, Koordinator Daerah tidak dapat dipilih kembali pada jabatan
yang sama.
4.
Badan-Badan Khusus tidak dapat dipilih
kembali pada jabatan yang sama.
Pasal
20
Pemberhentian
Pengurus
Pengurus
dinyatakan berhenti apabila:
1.
Masa Jabatan Berakhir.
2.
Diberhentikan karena
melanggar AD/ART, GBHPO, dan perundang-undangan lainnya.
3.
Meninggal dunia.
BAB
VIII
WEWENANG
Pasal
21
Wewenang
Tertinggi Kepengurusan
Wewenang
tertinggi di tingkat kepengurusan ada pada Pengurus
Besar HMMI.
BAB
IX
RAPAT
DAN MUSYAWARAH ORGANISASI
Pasal
22
Jenis-jenis
rapat dan musyawarah:
1)
Rapat terdiri dari:
a)
Rapat Badan Pengawas Nasional
b)
Rapat Pengurus Besar
c)
Rapat Kerja Nasional
2)
d.Rapat Kerja Wilayah
a)
Rapat Kerja Daerah
b)
Rapat Pleno
3)
Musyawarah terdiri dari
a)
Kongres
b)
Kongres Luar Biasa
c)
Musyawarah Wilayah
d)
Musyawarah Wilayah Luar
Biasa
e)
Musyawarah Daerah
f)
Musyawarah Daerah Luar
Biasa
BAB
X
KEUANGAN
Pasal
23
Sumber
Pendapatan
Sumber
pendapatan organisasi berasal dari:
1.
Dana Pangkal.
2.
Dana Iuran.
3.
Dana sumbangan/donasi, baik tetap maupun tidak
tetap, yang
tidak mengikat.
4.
Usaha lain yang sejalan
dengan aturan organisasi.
BAB
XI
LAPORAN
PERTANGGUNG JAWABAN
Pasal
24
Laporan
pertanggungjawaban kegiatan terdiri dari:
1.
Laporan
pertanggungjawaban kegiatan.
2.
Laporan
pertanggungjawaban keuangan.
Pasal
25
Sifat
LPJ
LPJ
bersifat kolektif kolegial.
Pasal
26
Mekanisme
Penyampaian LPJ
1.
Ketua Umum PB HMMI
harus menyampaikan LPJ kepada anggota HMMI
secara langsung
2.
Apabila Ketua Umum PB HMMI
berhalangan hadir, wajib menyerahkan Surat Permohonan maaf dan Surat Mandat penyampaian
LPJ kepada Pengurus Besar HMMI yang
hadir
3.
Setiap tuan rumah
program kerja HMMI baik tingkat nasional, wilayah, dan daerah wajib menyampaikan LPJ kepada
Pengurus Besar HMMI.
BAB
XII
PEMBUBARAN
ORGANISASI
Pasal
27
HMMI
dapat dibubarkan melalui Kongres atau Kongres Luar Biasa oleh ½ + 1 anggota
bias
a.
|
|
|
|
Pasal
28
Likuidasi
Kekayaan
Keperluan
likuidasi kekayaan, dibentuk sebuah panitia likuidasi guna menyalurkan kekayaan
yang ada.
BAB
XIII
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal
29
Perubahan
Anggaran Dasar dapat dilakukan melalui kongres atau kongres luar biasa.
BAB
XIV
LAIN-LAIN
Pasal
30
Hal-hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal
31
Pengesahan
Anggaran Dasar
Pasal
ini berlaku dan peninjauannya dilakukan melalui kongres.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN
MAHASISWA MANAJEMEN INDONESIA
PERIODE
2017 - 2019
BAB
I
LAMBANG,
BENDERA DAN LAGU
Pasal
1
Lambang
1.
Arti Lambang
Suatu
tali yang berbentuk lingkaran yang bersimpul mati, yang berwarna dasar
biru, yang
didalamnya terdapat segitiga berwarna orange, dan didalam segitiga
itu terdapat sebuah buku dan dibawah segitiga ditulis HMMI, dan diluar
lingkaran ditulis
Himpunan
Mahasiswa Manajemen Indonesia.
2.
Makna Lambang
a.
Buku melambangkan
intelektualitas mahasiswa ekonomi manajemen.
b.
Segitiga berwarna
orange melambangkan azas
keberagaman (kemajemukan), kesetaraan, dan keterbukaan.
c.
Tali melambangkan bahwa HMMI merupakan
suatu organisasi yang mewadahi seluruh mahasiswa
ekonomi manajemen se-indonesia.
d.
Warna biru muda dalam
lingkaran simpul tali merupakan kelembutan berpikir HMMI.
e.
Tulisan yang melingkar
diluar tali merupakan kepanjangan dari HMMI dan tulisan dibawah segitiga
merupakan singkatan dari Himpunan Mahasiswa Manajemen Indonesia.
Pasal
2
Bendera
Bendera
HMMI berbentuk persegi panjang dengan ukuran 120 x 150 CM, berwarna dasar putih
dan bergambar lambang HMMI.
Pasal
3
Lagu
Lagu
organisasi adalah mars HMMI.
BAB
II
KEANGGOTAAN
Pasal
4
Klasifikasi
Keanggotaan
1.
Anggota Muda adalah
anggota yang telah terdaftar dalam HMMI tetapi belum disahkan dalam Kongres.
2.
Anggota Biasa adalah anggota
yang telah disahkan dalam Kongres.
Pasal
5
Syarat
– syarat Keanggotaan
1.
Anggota Muda adalah
anggota yang telah mengikuti kegiatan HMMI di tingkat daerah, wilayah dan atau
nasional serta mengajukan permohonanan secara tertulis kepada Koordinator
Daerah dan disahkan oleh Koordinator Wilayah.
2.
Anggota Biasa adalah
anggota yang telah mengikuti kegiatan HMMI di tingkat daerah, wilayah dan atau
nasional serta disahkan dalam Kongres.
Pasal
6
Hak
dan Kewajiban Anggota
1. Anggota Muda
a.
Hak
1. Mempunyai
hak bicara
2. Berhak
mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh HMMI
3. Berhak
menjadi salah satu pelaksana kegiatan HMMI di tingkat Daerah dan atau Wilayah
4. Berhak
mendapat dan menggunakan fasilitas Organisasi HMMI dengan seizin pengurus.
b.
Kewajiban
1. Setiap
Anggota Muda wajib mentaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta
aturan-aturan lain yang di tetapkan oleh kongres.
2. Setiap
Anggota Muda wajib membayar uang pangkal dan uang iuran yang besarnya ditetapkan
oleh rapat kerja nasional.
3. Setiap
Anggota Muda wajib berpartisipasi aktif dalam kegiatan organisasi.
4. Setiap
anggota muda wajib menjaga nama baik organisasi
2. Anggota Biasa
a.
Hak
1. Mempunyai
hak bicara dan hak suara.
2. Berhak
mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh HMMI.
3. Berhak
menjadi pelaksana kegiatan HMMI.
4. Berhak
mendapat fasilitas Organisasi HMMI.
b.
Kewajiban
1. Setiap
Anggota Biasa wajib mentaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta
aturan-aturan lain yang di
tetapkan oleh kongres.
2. Setiap
Anggota Biasa wajib membayar uang iuran yang besarnya ditetapkan oleh rapat
kerja nasional.
3. Setiap
Anggota Biasa wajib berpartisipasi aktif dalam kegiatan organisasi.
4. Setiap
Anggota Biasa wajib menjaga nama baik organisasi.
Pasal
7
Sanksi
– sanksi
1.
Setiap anggota dapat dikenakan sanksi
bila melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta aturan lain
organisasi.
2.
Jenis Sanksi
a. Anggota Muda
1. Peringatan
secara tertulis sebanyak 2 kali.
2. Penundaan
peningkatan status keanggotaan selama satu periode kepengurusan.
b.
Anggota biasa
1. Peringatan
secara tertulis sebanyak 3 kali.
2. Penurunan
status keanggotaan.
3. Pencabutan
status keanggotaan.
3. Pengunaan sanksi
a.
Anggota Muda
1. Peringatan
secara tertulis 1 kali dilakukan oleh Koordinator Daerah dan 1 (satu) kali
dilakukan oleh Koordinator Wilayah.
2. Penundaan
peningkatan status keanggotaan selama 1 (satu) periode kepengurusan dilakukan oleh
Koordinator Wilayah atas persetujuan Pengurus
Besar HMMI.
3. Penundaan
peningakatan status keanggotaan di lakukan oleh Koordinator Wilayah melalui Musyawarah
Wilayah.
b.
Anggota Biasa
1. Peringatan
secara tertulis 1 kali dilakukan oleh Koordinator Daerah, 1 satu kali dilakukan
oleh Koordinator Wilayah dan 1 kali dilakukan oleh Pengurus Besar HMMI.
2. Penurunan
status keanggotaan dilakukan oleh Pengurus
Besar HMMI atas persetujuaan Badan Pengawas
Nasional (BPN PB HMMI).
3. Pencabutan
status keanggotaan melalui Kongres.
Pasal
8
Pembelaan
Setiap
anggota yang dikenakan sanksi dapat melakukan pembelaan diri sesuai dengan
tingkat dan jenis sanksi.
BAB
III
STRUKTUR
ORGANISASI
Pasal
9
Struktur
Kekuasaan
1. Kongres
a.
Status
1. Kongres
adalah forum musyawarah anggota tertinggi.
2. Kongres
memegang kekuasaan tertinggi organisasi.
3. Kongres
dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 periode kepengurusan.
4. Dalam
keadaan darurat kongres dapat
dilaksanakan.
b.
Wewenang / kekuasaan
1. Menetapkan
anggaran dasar / anggaran rumah tangga, garis – garis besar program organisasi
dan rekomendasi.
2. Mengevaluasi
dan menilai laporan pengawasan BPN, BPW &
BPD HMMI secara tertulis.
3. Mengevaluasi
dan menilai laporan pertanggung jawaban Ketua
Umum dan Pengurus Besar HMMI.
4. Memilih,
mengangkat, dan memberhentikan Ketua Umum PB
HMMI dan BPN PB HMMI.
2. Badan Pengawas Nasional (BPN PB HMMI)
a.
Status
1. BPN menjalankan fungsi
sebagai Legislatif.
2.
BPN
dipilih melalui Kongres dalam forum musyawarah kongres dan selanjutnya BPN
dapat memilih pengurus BPN.
b.
Wewenang / Kekuasaan
1. Menjalankan
amanah Kongres.
2. Melakukan
penjaringan bakal calon Ketua Umum PB HMMI untuk menjadi
calon dan secara terbuka menurut kriteria yang
ditetapkan oleh Kongres.
3. Melakukan
pengawasan terhadap Pengrurus Besar HMMI dalam
manjalankan roda organisasi.
4. Meminta
dan mengevaluasi laporan kegiatan Pengrurs Besar HMMI.
5. Berhak
menegur Ketua Umum dan Pengurus Besar HMMI jika
terdapat hal – hal yang melanggar amanat Konstitusi
3. Ketua Umum PB HMMI
a.
Status
1. Ketua Umum PB HMMI
menjalankan fungsi sebagai Eksekutif
organisasi.
2. Ketua Umum PB HMMI dipilih
melalui kongres.
3. Ketua Umum PB HMMI Mengakomodir HMMI secara keseluruhan
dan di bantu oleh Wakil Ketua Umum di 3 Wilayah yang ada yaitu Tengah, Barat, dan
Timur.
4.
Apabila Ketua Umum tidak aktif maka akan di bantu oleh Waketum 3
wilayah dan Sekretaris Umum.
b.
Wewenang / kekuasaan
1. Menjalankan
amanat kongres.
2. Menjalankan
roda organisasi sesuai dengan anggaran dasar / anggaran rumah tangga dan aturan
lainnya.
3. Sebagai
pelaksana harian organisasi dan mengangkat Badan – badan Khusus.
4. Melakukan
koordinasi wilayah dengan badan
kelengkapan lainnya.
4.
Badan Pengawas Wilayah (BPW HMMI)
a.
Status
1. BPW menjalankan fungsi
sebagai legislatif.
2. BPW dipilih melalui Musyawarah Wilayah
dalam forum musyawarah wilayah dan
selanjutnya BPW dapat memilih pengurus BPW.
b.
Wewenang / Kekuasaan
1. Menjalankan
amanah Musyawarah Wilayah.
2. Melakukan
penjaringan bakal calon Kordinator Wilayah
HMMI untuk menjadi calon dan secara terbuka menurut
kriteria yang ditetapkan oleh Muswil dan
kongres.
3. Melakukan
pengawasan terhadap Pengurus Wilayah
HMMI dalam manjalankan roda organisasi.
4. Meminta
dan mengevaluasi laporan kegiatan Pengurus
Wilayah HMMI.
5.
Berhak menegur Koordinator Wilayah dan Pengurus Wilayah HMMI
jika terdapat hal – hal yang melanggar amanat Konstitusi
5.
Koordinator Wilayah
a. Koordinator
Wilayah dipilih, diangkat dan diberhentikan melalui musyawarah wilayah dan dilantik
oleh Ketua Umum PB HMMI.
b. Koordinator
Wilayah berada di bawah Pengurus Besar HMMI.
c. Koordinator Wilayah bertanggung jawab pada
Musyawarah Wilayah dan hasilnya dilaporkan pada Pengurus
Besar HMMI.
d. Koordinator Wilayah
bertugas menyelesaikan
persoalan intern di
wilayah koordinasinya, serta memberikan informasi kepada Ketua Umum dan Pengurus Besar mengenai kondisi wilayah
koordinasinya.
6. Badan
Pengawas Daerah (BPD HMMI)
a.
Status
1.
BPD
menjalankan fungsi sebagai legislatif.
2. BPD dipilih melalui Musyawarah Daerah
dalam forum musyawarah daerah dan
selanjutnya BPD dapat memilih pengurus BPD.
b.
Wewenang / Kekuasaan
1.
Menjalankan amanah
Musyawarah Daerah.
2.
Melakukan penjaringan
bakal calon Kordinator Daerah HMMI untuk
menjadi calon dan secara
terbuka menurut kriteria yang ditetapkan oleh Musda dan kongres.
3.
Melakukan pengawasan
terhadap Kordinator Daerah dan Pengurus
Daerah HMMI dalam menjalankan roda organisasi.
4.
Meminta dan
mengevaluasi laporan kegiatan Pengurus
Daerah HMMI.
5. Berhak
menegur Koordinator Daerah dan Pengurus Wilayah HMMI
jika terdapat hal – hal yang melanggar amanat Konstitusi.
7. Koodinator Daerah
a.
Koordinator Daerah
dipilih, diangkat dan diberhentikan melalui musyawarah daerah dan dilantik oleh
koordinator wilayah dengan sepengetahuan Ketua
Umum dan
Pengurus Besar HMMI.
b.
Koordinator Daerah di
bawah Koordinator Wilayah Dan Pengurus Besar
HMMI.
c.
Koordinator Daerah
bertanggung jawab pada Musyawarah Daerah dan hasilnya dilaporkan pada
Koordinator Wilayah Serta Pengurus
Besar HMMI.
d. Koodinator
Daerah bertugas menyelesaikan persoalan intern di daerah koordinasinya serta
memberikan informasi kepada Koordinator Wilayah dan Pengurus Besar mengenai kondisi
daerah koordinasinya.
8. Badan – Badan Khusus
Badan
– badan Khusus terdiri dari :
a.
Badan – badan Khusus Ketua Umum :
1.
Badan – badan khusus Ketua Umum dipilih, diangkat dan
diberhentikan oleh
2.
Ketua Umum
atas pertimbangan BPN HMMI.
3.
Badan – badan Khusus
merupakan bagian integral dari Ketua Umum
yang bersifat semi otonom.
4.
Badan – badan Khusus
bertanggung jawab kepada Ketua Umum melalui
rapat pengurus.
5.
Badan-badan Khusus
menjalankan tugas sesuai dengan bidang kerja masing - masing.
b.
Badan – badan Khusus Koordinator Wilayah :
1. Badan
– badan Khusus Koordinator Wilayah dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh
Koordinator Wilayah atas pertimbangan BPW
HMMI.
2. Badan
– badan Khusus merupakan bagian integral dari Koordinator Wilayah yang bersifat
semi otonom.
3. Badan
– badan Khusus bertanggung jawab kepada Koordinator Wilayah melalui rapat
pengurus.
4. Badan
– badan menjalankan tugas sesuai dengan bidang kerja masing – masing.
c.
Badan – badan Khusus Koordinator Daerah :
1. Badan
– badan Khusus koordinator daerah dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Koordinator
Daerah atas pertimbangan BPD HMMI.
2. Badan
– badan Khusus merupakan bagian integral dari Koordinator Daerah yang bersifat
semi otonom.
3. Badan
– badan Khusus bertanggung jawab kepada Koordinator Daerah melalui rapat
pengurus.
4. Badan
– badan Khusus menjalankan tugas sesuai dengan bidang kerja masing – masing.
Pasal
10
Sanksi-sanksi pengurus
1. Setiap
Badan Pengurus dapat dikenakan
sanksi bila melanggar AD/ART dan aturan lain organisasi serta tidak
menajalankan kewajiban dan wewenangnya.
2. Bentuk
sanksi dan penggunaan sanksi :
a)
BPD, BPW & BPN HMMI :
Pencabutan status jabatan dilakukan pada saat Musyawarah Daerah Luar Biasa, Musyawarah Wilayah Luar Biasa dan
Kongres Luar Biasa.
b)
Ketua Umum PB HMMI
:
i.
Peringatan tertulis sebanyak 2
(dua) kali yang dilakukan oleh BPN HMMI.
ii. Pencabutan status
jabatan yang dilakukan oleh BPN HMMI
melalui Kongres
Luar Biasa.
c)
Koordinator wilayah :
i.
Peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali dilakukan oleh Ketua Umum PB HMMI
melalui laporan BPW HMMI.
ii.
Pencabutan status jabatan yang dilakukan oleh Ketua Umum melalui Musyawarah
Wilayah Luar Biasa.
d)
Koordinator daerah :
i.
Peringatan tertulis sebanyak 1
(satu) kali oleh Koordinator Wilayah, dan
peringatan tertulis sebanyak 1
(satu) kali oleh Ketua Umum
ii.
Pencabutan status jabatan yang dilakukan oleh Koordinator Wilayah yang
disetujui oleh Ketua Umum PB HMMI
atas laporan BPD dan melalui musyawarah
daerah
luar biasa
BAB
IV
RAPAT
DAN MUSYAWARAH ORGANISASI
Pasal
11
Rapat
1.
Rapat BPN
Rapat
BPN adalah rapat yang
dilaksanakan oleh BPN terpilih
untuk membahas agenda
strategis.
2.
Rapat Pengurus
Rapat
pengurus adalah rapat yang dilaksanakan oleh pengurus yang mengagendakan
kontrol
terhadap periode berjalan.
3.
Rapat Kerja Nasional
Rapat
Kerja Nasional adalah rapat kerja yang dilaksanakan pada awal periode pengurus (tingkatan)
nasional dan diikuti oleh anggota untuk membahas agenda-agenda program kerja
nasional dan penetapan fungsionaris nasional.
4.
Rapat Kerja Wilayah
Rapat
Kerja Wilayah adalah rapat yang dilaksanakan pada awal periode oleh pengurus
(tingkatan)
wilayah dengan menyesuaikan program kerja nasional dan penetapan
fungsionaris
wilayah.
5.
Rapat Kerja Daerah
Rapat
Kerja Daerah adalah rapat kerja yang dilaksanakan pada awal periode oleh
pengurus (tingkatan) daerah dengan menyesuaikan program wilayah dan penetapan
fungsionaris daerah.
6.
Rapat Pleno
Rapat
Pleno adalah rapat yang dilaksanakan oleh Pengurus
Besar HMMI yang diikuti oleh seluruh anggota untuk
evaluasi setengah periode kinerja pengurus.
Pasal
12
Musyawarah
1. Kongres
Kongres
adalah Musyawarah di tingkat nasional yang memegang kekuasaan tertinggi
organisasi.
2. Kongres Luar Biasa
a.
Kongres Luar Biasa dilaksanakan jika terdapat keadaan yang dianggap luar biasa
atas usulan sekurang-kurangnya ½ + 1
anggota biasa dan atau atas rekomendasi BPD,
BPW & BPN HMMI.
b.
Yang dimaksud dengan keadaan luar biasa adalah sebagai berikut :
1. Pengurus
tidak menjalankan tugas dan kewajiban sebagaimana mestinya dan atau melanggar Anggaran
Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan aturan-aturan organisasi lainnya.
2. Organisasi
dianggap perlu dibubarkan.
3. Hal-hal
lain yang mengancam eksistensi organisasi sehingga memaksa diadakanya kongres luar biasa.
3. Musyawarah Wilayah
a.
Musyawarah Wilayah adalah musyawarah di tingkat wilayah yang memegang
kekuasaan
tertinggi di wilayah.
b.
Musyawarah Wilayah dilaksanakan 1 (satu) kali dalam satu periode kepengurusan.
4. Musyawarah Wilayah Luar Biasa
a.
Musyawarah wilayah luar biasa dilaksanakan jika terdapat keadaan yang dianggap
luar
biasa atas usulan BPW HMMI dan
sekurang-kurangnya ½ + 1
anggota yang
ada
di wilayah tersebut danatau atas rekomendasi BPN HMMI (yang di maksud
keadaan
luar biasa seperti halnya terdapat dalam point 2. B).
b.
Memberhentikan Koordinator Wilayah yang tidak menjalankan tugas sebagaimana
mestinya.
c.
Memilih dan mengangkat Koordinator Wilayah baru.
5. Musyawarah Daerah
a.
Musyawarah Daerah adalah musyawarah di tingkat daerah yang memegang
kekuasaan
tertinggi di daerah.
b.
Musyawarah daerah dilaksanakan 1 (satu) kali dalam satu periode kepengurusan.
6. Musyawarah Daerah Luar Biasa
a.
Musyawarah Daerah luar biasa dilaksanakan jika terdapat keadaan yang dianggap
luar
biasa atas usulan BPD HMMI dan
sekurang-kurangnya ½ + 1
anggota yang
ada
di Daerah tersebut danatau atas rekomendasi Korwil (yang di maksud keadaan
luar
biasa seperti halnya terdapat dalam point 2. B).
b. Memberhentikan Koordinator Daerah yang tidak
menjalankan tugas sebagaimana
mestinya.
c.
Memilih dan mengangkat Koordinator Daerah baru.
BAB
V
KEUANGAN
Pasal
13
Sumber
pendapatan
Sumber
pendapatan organisasi antara lain:
1. Dana awal
Dana
awal adalah setoran awal anggota muda yang ditetapkan dalam rapat kerja nasional.
2.
Dana iuran
Dana
iuran adalah setoran rutin anggota yang di tetapkan dalam rapat kerja nasional.
3.
Dana sumbangan (donasi) baik tetap maupun baik tidak tetap yang tidak mengikat
Merupakan
dana yang didapatkan dari sumabangan sukarela donatur.
4.
Usaha lain yang sejalan dengan aturan organisasi
Dana
yang dikumpulkan dari usaha-usaha
dalam berbagai bentuk yang dilakukan oleh organisasi.
BAB
VI
LAPORAN
PERTANGGUNG JAWABAN
Pasal
14
1.
Laporan pertanggungjawaban kegiatan adalah laporan secara tertulis dan lisan
yang
berisi
tentang segala sesuatu yang diadakan dalam satu periode kepengurusan
berupa
program kerja, sosialisasi, koordinasi dan lain-lain.
2.
Laporan pertanggungjawaban keungan adalah laporan secara tertulis dan lisan
yang
berisi tentang anggaran dan belanja selama 1 (satu) periode kepengurusan.
BAB
VII
PERUBAHAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal
15
Perubahan
anggaran rumah tangga dapat dilakukan melalui kongres atau kongres luar biasa.
Pasal
16
Hal-hal
lain yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga ditentukan kemudian dalam aturan-aturan
lainya yang sejalan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
PENGESAHAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal
17
Pengesahan
ini berlaku dan peninjauanya dilakukan melalui kongres.
Komentar
Posting Komentar