AD/ART HMMI Periode 2017-2019


ANGGARAN DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA MANAJEMEN INDONESIA
PERIODE 2017 - 2019

PEMBUKAAN

Himpunan Mahasiswa Manajemen adalah organisasi yang didirikan secara sadar, teratur, berencana dan berkesinambungan untuk mewadahi aspirasi dan kreatifitas mahasiswa ekonomi manajemen dalam mengisi pembangunan menuju masyarakat yang adil dan beradap berdasarkan keberagaman dan keterbukaan.

Setiap warga negara berhak berkumpul dan berserikat. Oleh sebab itu, dinamika bangsa yang dipengaruhi oleh eksistensi mahasiswa sebagai inti kekuatan pemuda diarahkan pada penciptaan kesejahteraan umum dalam upaya mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

Organisasi kemahasiswaan yang berbasis diperguruan tinggi perlu secara terus menerus meningkatkan profesionalisme kelembagaan dan keilmuan yang diharapkan akan mampu meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya kepada masyarakat serta dalam pembangunan.

Didorongan oleh kesadaran dan rasa tanggung jawab untuk mewujudkan tujuan diatas dengan harapan ridho dan rahmat yang maha ESA. Maka mahasiswa ekonomi manajemen mendirikan organisasi kemahasiswaan jurusan manajemen se-indonesia.



BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Manajemen Indonesia yang selanjutnya di singkat HMMI.

Pasal 2
Waktu
HMMI didirikan pada tanggal 17 juni 1999 di Malang untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

Pasal 3
Tempat Kedudukan
HMMI berkedudukan di Sekretariat PB HMMI Jakarta

BAB II
AZAS

Pasal 4
HMMI berazaskan Pancasila


BAB III
SIFAT, STATUS DAN BAHASA

Pasal 5
Sifat
HMMI bersifat idependen

Pasal 6
Status
HMMI merupakan organisasi mahasiswa ekonomi manajemen tingkat nasional

Pasal 7
Bahasa
Bahasa yang digunakan adalah bahasa indonesia sebagai bahasa pengantar dan bahasa resmi lainya sebagai penunjang


BAB IV
LAMBANG, BENDERA, DAN LAGU

Pasal 8
Lambang
Lambang HMMI diatur dalam anggaran rumah tangga

Pasal 9
Bendera
Bendera HMMI diatur dalam anggaran rumah tangga

Pasal 10
Lagu
Lagu organisasi adalah mars HMMI




BAB V
MAKSUD, TUJUAN, DAN USAHA

Pasal 11
Maksud
HMMI merupakan wadah himpunan organisasi mahasiswa ekonomi manajemen diperguruan tinggi se-indonesia guna membangun jaringan antar mahasiswa ekonomi manajemen se-indonesia dalam hal informasi, komunikasi, kewirausahaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Pasal 12
Tujuan
Terciptanya kerjasama antar organisasi mahasiswa ekonomi manajemen se-indonesia guna meningkatkan intelektualitas dan profesionalitas dalam mewujudkan masyarakat yang adil makmur, dan beradab.

Pasal 13
Usaha
1.         Mengakomodasikan, mengkoordinasikan, dan mewujudkan aspirasi mahasiswa ekonomi manajemen se-indonesia.
2.         Menjalin dan meningkatkan kerjasama dan kekeluargaan antar mahasiswa ekonomi manajemen se-indonesia.
3.         Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan profesionalisme kelembagaan.
4.         Ikut serta dan proaktif dalam mewujudkan masyarakat adil makmur dan beradab yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
5.         Melakukan usaha-usaha lain demi tercapainya tujuan organisasi yang sejalan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Himpunan Mahasiswa Manajemen Indonesia.


BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 14
Anggota HMMI adalah seluruh organisasi mahasiswa ekonomi manajemen yang ada di Perguruan Tinggi se-indonesia yang memenuhi syarat keanggotaa



 



 



 



 
n.

Pasal 15
Anggota HMMI terdiri dari:
1.         Anggota Muda
2.         Anggota Biasa


BAB VII
BENTUK DAN STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 16
Bentuk
HMMI berbentuk presidensial dengan memiliki satu Ketua Umum PB HMMI.

Pasal 17
Kekuasaan
Kekuasaan tertinggi nasional berada pada Kongres.
Kekuasaan tertinggi wilayah berada pada Musyawarah Wilayah.
Kekuasaan tertinggi daerah berada pada Musyawarah Daerah.

Pasal 18
Badan Kelengkapan
Badan kelengkapan organisasi terdiri dari:
1.         Kongres
2.         Badan Pengawas Nasional (BPN PB HMMI)
3.         Ketua Umum PB HMMI
4.         Badan Pengawas Wilayah (BPW HMMI)
5.         Koordinator Wilayah (Korwil HMMI)
6.         Badan Pengawas Daerah (BPD HMMI)
7.         Koordinator Daerah (Korda HMMI)
8.         Badan-Badan Khusus

Pasal 19
Masa Jabatan Pengurus
1.         Masa jabatan Pengurus Besar HMMI selama 1 (satu) Periode adalah 2 (dua) tahun.
2.         Ketua Umum PB HMMI dan BPN HMMI tidak dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama.
3.         BPW HMMI, Koordinator Wilayah, BPD HMMI, Koordinator Daerah tidak dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama.
4.         Badan-Badan Khusus tidak dapat dipilih kembali pada jabatan yang sama.

Pasal 20
Pemberhentian Pengurus
Pengurus dinyatakan berhenti apabila:
1.         Masa Jabatan Berakhir.
2.         Diberhentikan karena melanggar AD/ART, GBHPO, dan perundang-undangan lainnya.
3.         Meninggal dunia.

BAB VIII
WEWENANG

Pasal 21
Wewenang Tertinggi Kepengurusan
Wewenang tertinggi di tingkat kepengurusan ada pada Pengurus Besar HMMI.


BAB IX
RAPAT DAN MUSYAWARAH ORGANISASI

Pasal 22
Jenis-jenis rapat dan musyawarah:
1)      Rapat terdiri dari:
a)      Rapat Badan Pengawas Nasional
b)      Rapat Pengurus Besar
c)      Rapat Kerja Nasional
2)      d.Rapat Kerja Wilayah
a)      Rapat Kerja Daerah
b)      Rapat Pleno
3)      Musyawarah terdiri dari
a)      Kongres
b)      Kongres Luar Biasa
c)      Musyawarah Wilayah
d)     Musyawarah Wilayah Luar Biasa
e)      Musyawarah Daerah
f)       Musyawarah Daerah Luar Biasa


BAB X
KEUANGAN

Pasal 23
Sumber Pendapatan
Sumber pendapatan organisasi berasal dari:
1.         Dana Pangkal.
2.         Dana Iuran.
3.         Dana sumbangan/donasi, baik tetap maupun tidak tetap, yang tidak mengikat.
4.         Usaha lain yang sejalan dengan aturan organisasi.



BAB XI
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN

Pasal 24
Laporan pertanggungjawaban kegiatan terdiri dari:
1.         Laporan pertanggungjawaban kegiatan.
2.         Laporan pertanggungjawaban keuangan.

Pasal 25
Sifat LPJ
LPJ bersifat kolektif kolegial.

Pasal 26
Mekanisme Penyampaian LPJ
1.         Ketua Umum PB HMMI harus menyampaikan LPJ kepada anggota HMMI secara langsung
2.         Apabila Ketua Umum PB HMMI berhalangan hadir, wajib menyerahkan Surat Permohonan maaf dan Surat Mandat penyampaian LPJ kepada Pengurus Besar HMMI yang hadir
3.         Setiap tuan rumah program kerja HMMI baik tingkat nasional, wilayah, dan daerah wajib menyampaikan LPJ kepada Pengurus Besar HMMI.


BAB XII
PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 27
HMMI dapat dibubarkan melalui Kongres atau Kongres Luar Biasa oleh ½ + 1 anggota bias



 



 



 



 
a.

Pasal 28
Likuidasi Kekayaan
Keperluan likuidasi kekayaan, dibentuk sebuah panitia likuidasi guna menyalurkan kekayaan yang ada.



BAB XIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 29
Perubahan Anggaran Dasar dapat dilakukan melalui kongres atau kongres luar biasa.

BAB XIV
LAIN-LAIN
Pasal 30
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 31
Pengesahan Anggaran Dasar
Pasal ini berlaku dan peninjauannya dilakukan melalui kongres.

































ANGGARAN RUMAH TANGGA
HIMPUNAN MAHASISWA MANAJEMEN INDONESIA
PERIODE 2017 - 2019

BAB I
LAMBANG, BENDERA DAN LAGU

Pasal 1
Lambang
1. Arti Lambang
Suatu tali yang berbentuk lingkaran yang bersimpul mati, yang berwarna dasar biru, yang didalamnya terdapat segitiga berwarna orange, dan didalam segitiga itu terdapat sebuah buku dan dibawah segitiga ditulis HMMI, dan diluar lingkaran ditulis
Himpunan Mahasiswa Manajemen Indonesia.

2. Makna Lambang
     a.         Buku melambangkan intelektualitas mahasiswa ekonomi manajemen.
     b.         Segitiga berwarna orange melambangkan azas keberagaman (kemajemukan), kesetaraan, dan keterbukaan.
     c.         Tali melambangkan bahwa HMMI merupakan suatu organisasi yang mewadahi seluruh mahasiswa ekonomi manajemen se-indonesia.
     d.         Warna biru muda dalam lingkaran simpul tali merupakan kelembutan berpikir HMMI.
     e.         Tulisan yang melingkar diluar tali merupakan kepanjangan dari HMMI dan tulisan dibawah segitiga merupakan singkatan dari Himpunan Mahasiswa Manajemen Indonesia.


Pasal 2
Bendera
Bendera HMMI berbentuk persegi panjang dengan ukuran 120 x 150 CM, berwarna dasar putih dan bergambar lambang HMMI.


Pasal 3
Lagu
Lagu organisasi adalah mars HMMI.





BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 4
Klasifikasi Keanggotaan
1.         Anggota Muda adalah anggota yang telah terdaftar dalam HMMI tetapi belum disahkan dalam Kongres.
2.         Anggota Biasa adalah anggota yang telah disahkan dalam Kongres.

Pasal 5
Syarat – syarat Keanggotaan
1.         Anggota Muda adalah anggota yang telah mengikuti kegiatan HMMI di tingkat daerah, wilayah dan atau nasional serta mengajukan permohonanan secara tertulis kepada Koordinator Daerah dan disahkan oleh Koordinator Wilayah.
2.         Anggota Biasa adalah anggota yang telah mengikuti kegiatan HMMI di tingkat daerah, wilayah dan atau nasional serta disahkan dalam Kongres.

Pasal 6
Hak dan Kewajiban Anggota
1. Anggota Muda
a. Hak
1.      Mempunyai hak bicara
2.      Berhak mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh HMMI
3.      Berhak menjadi salah satu pelaksana kegiatan HMMI di tingkat Daerah dan atau Wilayah
4.      Berhak mendapat dan menggunakan fasilitas Organisasi HMMI dengan seizin pengurus.

b. Kewajiban
1.      Setiap Anggota Muda wajib mentaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta aturan-aturan lain yang di tetapkan oleh kongres.
2.      Setiap Anggota Muda wajib membayar uang pangkal dan uang iuran yang besarnya ditetapkan oleh rapat kerja nasional.
3.      Setiap Anggota Muda wajib berpartisipasi aktif dalam kegiatan organisasi.
4.      Setiap anggota muda wajib menjaga nama baik organisasi

2. Anggota Biasa
a. Hak
1.      Mempunyai hak bicara dan hak suara.
2.      Berhak mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh HMMI.
3.      Berhak menjadi pelaksana kegiatan HMMI.
4.      Berhak mendapat fasilitas Organisasi HMMI.
b. Kewajiban
1.      Setiap Anggota Biasa wajib mentaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta aturan-aturan lain yang di tetapkan oleh kongres.
2.      Setiap Anggota Biasa wajib membayar uang iuran yang besarnya ditetapkan oleh rapat kerja nasional.
3.      Setiap Anggota Biasa wajib berpartisipasi aktif dalam kegiatan organisasi.
4.      Setiap Anggota Biasa wajib menjaga nama baik organisasi.


Pasal 7
Sanksi – sanksi
     1.         Setiap anggota dapat dikenakan sanksi bila melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta aturan lain organisasi.

     2.         Jenis Sanksi
a. Anggota Muda
1.      Peringatan secara tertulis sebanyak 2 kali.
2.      Penundaan peningkatan status keanggotaan selama satu periode kepengurusan.

b. Anggota biasa
1.      Peringatan secara tertulis sebanyak 3 kali.
2.      Penurunan status keanggotaan.
3.      Pencabutan status keanggotaan.

   3.      Pengunaan sanksi
a. Anggota Muda
1.      Peringatan secara tertulis 1 kali dilakukan oleh Koordinator Daerah dan 1 (satu) kali dilakukan oleh Koordinator Wilayah.
2.      Penundaan peningkatan status keanggotaan selama 1 (satu) periode kepengurusan dilakukan oleh Koordinator Wilayah atas persetujuan Pengurus Besar HMMI.
3.      Penundaan peningakatan status keanggotaan di lakukan oleh Koordinator Wilayah melalui Musyawarah Wilayah.

b. Anggota Biasa
1.      Peringatan secara tertulis 1 kali dilakukan oleh Koordinator Daerah, 1 satu kali dilakukan oleh Koordinator Wilayah dan 1 kali dilakukan oleh Pengurus Besar HMMI.
2.      Penurunan status keanggotaan dilakukan oleh Pengurus Besar HMMI atas persetujuaan Badan Pengawas Nasional (BPN PB HMMI).
3.      Pencabutan status keanggotaan melalui Kongres.
Pasal 8
Pembelaan
Setiap anggota yang dikenakan sanksi dapat melakukan pembelaan diri sesuai dengan tingkat dan jenis sanksi.


BAB III
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 9
Struktur Kekuasaan

1. Kongres
a. Status
1.      Kongres adalah forum musyawarah anggota tertinggi.
2.      Kongres memegang kekuasaan tertinggi organisasi.
3.      Kongres dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 periode kepengurusan.
4.      Dalam keadaan darurat kongres dapat dilaksanakan.
b. Wewenang / kekuasaan
1.      Menetapkan anggaran dasar / anggaran rumah tangga, garis – garis besar program organisasi dan rekomendasi.
2.      Mengevaluasi dan menilai laporan pengawasan BPN, BPW & BPD HMMI secara tertulis.
3.      Mengevaluasi dan menilai laporan pertanggung jawaban Ketua Umum dan Pengurus Besar HMMI.
4.      Memilih, mengangkat, dan memberhentikan Ketua Umum PB HMMI dan BPN PB HMMI.

2. Badan Pengawas Nasional (BPN PB HMMI)
  a. Status
1.      BPN menjalankan fungsi sebagai Legislatif.
2.      BPN dipilih melalui Kongres dalam forum musyawarah kongres dan selanjutnya BPN dapat memilih pengurus BPN.

b. Wewenang / Kekuasaan
1.      Menjalankan amanah Kongres.
2.      Melakukan penjaringan bakal calon Ketua Umum PB HMMI untuk menjadi calon dan secara terbuka menurut kriteria yang ditetapkan oleh Kongres.
3.      Melakukan pengawasan terhadap Pengrurus Besar HMMI dalam manjalankan roda organisasi.
4.      Meminta dan mengevaluasi laporan kegiatan Pengrurs Besar HMMI.
5.      Berhak menegur Ketua Umum dan Pengurus Besar HMMI jika terdapat hal – hal yang melanggar amanat Konstitusi
3. Ketua Umum PB HMMI
a. Status
1.      Ketua Umum PB HMMI menjalankan fungsi sebagai Eksekutif organisasi.
2.      Ketua Umum PB HMMI dipilih melalui kongres.
3.      Ketua Umum PB HMMI Mengakomodir HMMI secara keseluruhan dan di bantu oleh Wakil Ketua Umum di 3 Wilayah yang ada yaitu Tengah, Barat, dan Timur.
4.      Apabila Ketua Umum tidak aktif maka akan di bantu oleh Waketum 3 wilayah dan Sekretaris Umum.

b. Wewenang / kekuasaan
1.      Menjalankan amanat kongres.
2.      Menjalankan roda organisasi sesuai dengan anggaran dasar / anggaran rumah tangga dan aturan lainnya.
3.      Sebagai pelaksana harian organisasi dan mengangkat Badan – badan Khusus.
4.      Melakukan koordinasi wilayah dengan badan kelengkapan lainnya.

4. Badan Pengawas Wilayah (BPW HMMI)
a. Status
1.      BPW menjalankan fungsi sebagai legislatif.
2.      BPW dipilih melalui Musyawarah Wilayah dalam forum musyawarah wilayah dan selanjutnya BPW dapat memilih pengurus BPW.

b. Wewenang / Kekuasaan
1.      Menjalankan amanah Musyawarah Wilayah.
2.      Melakukan penjaringan bakal calon Kordinator Wilayah HMMI untuk menjadi calon dan secara terbuka menurut kriteria yang ditetapkan oleh Muswil dan kongres.
3.      Melakukan pengawasan terhadap Pengurus Wilayah HMMI dalam manjalankan roda organisasi.
4.      Meminta dan mengevaluasi laporan kegiatan Pengurus Wilayah HMMI.
5.      Berhak menegur Koordinator Wilayah dan Pengurus Wilayah HMMI jika terdapat hal – hal yang melanggar amanat Konstitusi

5. Koordinator Wilayah
a.       Koordinator Wilayah dipilih, diangkat dan diberhentikan melalui musyawarah wilayah dan dilantik oleh Ketua Umum PB HMMI.
b.      Koordinator Wilayah berada di bawah Pengurus Besar HMMI.
c.       Koordinator Wilayah bertanggung jawab pada Musyawarah Wilayah dan hasilnya dilaporkan pada Pengurus Besar HMMI.
d.      Koordinator  Wilayah  bertugas  menyelesaikan persoalan  intern  di  wilayah koordinasinya, serta memberikan informasi kepada Ketua Umum dan Pengurus Besar mengenai kondisi wilayah koordinasinya.
6. Badan Pengawas Daerah (BPD HMMI)
a. Status
1.      BPD menjalankan fungsi sebagai legislatif.
2.      BPD dipilih melalui Musyawarah Daerah dalam forum musyawarah daerah dan selanjutnya BPD dapat memilih pengurus BPD.
b. Wewenang / Kekuasaan
1.      Menjalankan amanah Musyawarah Daerah.
2.      Melakukan penjaringan bakal calon Kordinator Daerah HMMI untuk menjadi calon dan secara terbuka menurut kriteria yang ditetapkan oleh Musda dan kongres.
3.      Melakukan pengawasan terhadap Kordinator Daerah dan Pengurus Daerah HMMI dalam menjalankan roda organisasi.
4.      Meminta dan mengevaluasi laporan kegiatan Pengurus Daerah HMMI.
5.      Berhak menegur Koordinator Daerah dan Pengurus Wilayah HMMI jika terdapat hal – hal yang melanggar amanat Konstitusi.

7. Koodinator Daerah
a.       Koordinator Daerah dipilih, diangkat dan diberhentikan melalui musyawarah daerah dan dilantik oleh koordinator wilayah dengan sepengetahuan Ketua Umum dan Pengurus Besar HMMI.
b.      Koordinator Daerah di bawah Koordinator Wilayah Dan Pengurus Besar HMMI.
c.       Koordinator Daerah bertanggung jawab pada Musyawarah Daerah dan hasilnya dilaporkan pada Koordinator Wilayah Serta Pengurus Besar HMMI.
d.      Koodinator Daerah bertugas menyelesaikan persoalan intern di daerah koordinasinya serta memberikan informasi kepada Koordinator Wilayah dan Pengurus Besar mengenai kondisi daerah koordinasinya.

8. Badan – Badan Khusus
Badan – badan Khusus terdiri dari :

a. Badan – badan Khusus Ketua Umum :
1.      Badan – badan khusus Ketua Umum dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh
2.      Ketua Umum atas pertimbangan BPN HMMI.
3.      Badan – badan Khusus merupakan bagian integral dari Ketua Umum yang bersifat semi otonom.
4.      Badan – badan Khusus bertanggung jawab kepada Ketua Umum melalui rapat pengurus.
5.      Badan-badan Khusus menjalankan tugas sesuai dengan bidang kerja masing - masing.


b. Badan – badan Khusus Koordinator Wilayah :
1.      Badan – badan Khusus Koordinator Wilayah dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Koordinator Wilayah atas pertimbangan BPW HMMI.
2.      Badan – badan Khusus merupakan bagian integral dari Koordinator Wilayah yang bersifat semi otonom.
3.      Badan – badan Khusus bertanggung jawab kepada Koordinator Wilayah melalui rapat pengurus.
4.      Badan – badan menjalankan tugas sesuai dengan bidang kerja masing – masing.

c. Badan – badan Khusus Koordinator Daerah :
1.      Badan – badan Khusus koordinator daerah dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Koordinator Daerah atas pertimbangan BPD HMMI.
2.      Badan – badan Khusus merupakan bagian integral dari Koordinator Daerah yang bersifat semi otonom.
3.      Badan – badan Khusus bertanggung jawab kepada Koordinator Daerah melalui rapat pengurus.
4.      Badan – badan Khusus menjalankan tugas sesuai dengan bidang kerja masing – masing.

Pasal 10
Sanksi-sanksi pengurus
1.      Setiap Badan Pengurus dapat dikenakan sanksi bila melanggar AD/ART dan aturan lain organisasi serta tidak menajalankan kewajiban dan wewenangnya.

2.      Bentuk sanksi dan penggunaan sanksi :

a)      BPD, BPW & BPN HMMI : Pencabutan status jabatan dilakukan pada saat Musyawarah Daerah Luar Biasa, Musyawarah Wilayah Luar Biasa dan Kongres Luar Biasa.

b)      Ketua Umum PB HMMI :
i. Peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali yang dilakukan oleh BPN HMMI.
ii. Pencabutan status jabatan yang dilakukan oleh BPN HMMI melalui Kongres
    Luar Biasa.

c)      Koordinator wilayah :
i. Peringatan tertulis sebanyak 2 (dua) kali dilakukan oleh Ketua Umum PB HMMI
   melalui laporan BPW HMMI.
ii. Pencabutan status jabatan yang dilakukan oleh Ketua Umum melalui Musyawarah
    Wilayah Luar Biasa.
d)     Koordinator daerah :
i. Peringatan tertulis sebanyak 1 (satu) kali oleh Koordinator Wilayah, dan
   peringatan tertulis sebanyak 1 (satu) kali oleh Ketua Umum
ii. Pencabutan status jabatan yang dilakukan oleh Koordinator Wilayah yang
   disetujui oleh Ketua Umum PB HMMI atas laporan BPD dan melalui musyawarah
   daerah luar biasa


BAB IV
RAPAT DAN MUSYAWARAH ORGANISASI

Pasal 11
Rapat

1. Rapat BPN
Rapat BPN adalah rapat yang dilaksanakan oleh BPN terpilih untuk membahas agenda strategis.

2. Rapat Pengurus
Rapat pengurus adalah rapat yang dilaksanakan oleh pengurus yang mengagendakan
kontrol terhadap periode berjalan.

3. Rapat Kerja Nasional
Rapat Kerja Nasional adalah rapat kerja yang dilaksanakan pada awal periode pengurus (tingkatan) nasional dan diikuti oleh anggota untuk membahas agenda-agenda program kerja nasional dan penetapan fungsionaris nasional.

4. Rapat Kerja Wilayah
Rapat Kerja Wilayah adalah rapat yang dilaksanakan pada awal periode oleh pengurus
(tingkatan) wilayah dengan menyesuaikan program kerja nasional dan penetapan
fungsionaris wilayah.

5. Rapat Kerja Daerah
Rapat Kerja Daerah adalah rapat kerja yang dilaksanakan pada awal periode oleh pengurus (tingkatan) daerah dengan menyesuaikan program wilayah dan penetapan fungsionaris daerah.

6. Rapat Pleno
Rapat Pleno adalah rapat yang dilaksanakan oleh Pengurus Besar HMMI yang diikuti oleh seluruh anggota untuk evaluasi setengah periode kinerja pengurus.


Pasal 12
Musyawarah
1. Kongres
Kongres adalah Musyawarah di tingkat nasional yang memegang kekuasaan tertinggi
organisasi.

2. Kongres Luar Biasa
a. Kongres Luar Biasa dilaksanakan jika terdapat keadaan yang dianggap luar biasa atas usulan sekurang-kurangnya ½ + 1 anggota biasa dan atau atas rekomendasi BPD, BPW & BPN HMMI.

b. Yang dimaksud dengan keadaan luar biasa adalah sebagai berikut :
1.      Pengurus tidak menjalankan tugas dan kewajiban sebagaimana mestinya dan atau melanggar Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan aturan-aturan organisasi lainnya.
2.      Organisasi dianggap perlu dibubarkan.
3.      Hal-hal lain yang mengancam eksistensi organisasi sehingga memaksa diadakanya kongres luar biasa.

3. Musyawarah Wilayah
a. Musyawarah Wilayah adalah musyawarah di tingkat wilayah yang memegang
  kekuasaan tertinggi di wilayah.
b. Musyawarah Wilayah dilaksanakan 1 (satu) kali dalam satu periode kepengurusan.

4. Musyawarah Wilayah Luar Biasa
a. Musyawarah wilayah luar biasa dilaksanakan jika terdapat keadaan yang dianggap
    luar biasa atas usulan BPW HMMI dan sekurang-kurangnya ½ + 1 anggota yang
    ada di wilayah tersebut danatau atas rekomendasi BPN HMMI (yang di maksud
    keadaan luar biasa seperti halnya terdapat dalam point 2. B).
b. Memberhentikan Koordinator Wilayah yang tidak menjalankan tugas sebagaimana
    mestinya.
c. Memilih dan mengangkat Koordinator Wilayah baru.

5. Musyawarah Daerah
a. Musyawarah Daerah adalah musyawarah di tingkat daerah yang memegang
    kekuasaan tertinggi di daerah.
b. Musyawarah daerah dilaksanakan 1 (satu) kali dalam satu periode kepengurusan.


6. Musyawarah Daerah Luar Biasa
a. Musyawarah Daerah luar biasa dilaksanakan jika terdapat keadaan yang dianggap
    luar biasa atas usulan BPD HMMI dan sekurang-kurangnya ½ + 1 anggota yang
    ada di Daerah tersebut danatau atas rekomendasi Korwil (yang di maksud keadaan
    luar biasa seperti halnya terdapat dalam point 2. B).
b. Memberhentikan Koordinator Daerah yang tidak menjalankan tugas sebagaimana
    mestinya.
c. Memilih dan mengangkat Koordinator Daerah baru.


BAB V
KEUANGAN

Pasal 13
Sumber pendapatan

Sumber pendapatan organisasi antara lain:
1. Dana awal
Dana awal adalah setoran awal anggota muda yang ditetapkan dalam rapat kerja nasional.

2. Dana iuran
Dana iuran adalah setoran rutin anggota yang di tetapkan dalam rapat kerja nasional.

3. Dana sumbangan (donasi) baik tetap maupun baik tidak tetap yang tidak mengikat
Merupakan dana yang didapatkan dari sumabangan sukarela donatur.

4. Usaha lain yang sejalan dengan aturan organisasi
Dana yang dikumpulkan dari usaha-usaha dalam berbagai bentuk yang dilakukan oleh organisasi.

BAB VI
LAPORAN PERTANGGUNG JAWABAN

Pasal 14

1. Laporan pertanggungjawaban kegiatan adalah laporan secara tertulis dan lisan yang
  berisi tentang segala sesuatu yang diadakan dalam satu periode kepengurusan
  berupa program kerja, sosialisasi, koordinasi dan lain-lain.

2. Laporan pertanggungjawaban keungan adalah laporan secara tertulis dan lisan
    yang berisi tentang anggaran dan belanja selama 1 (satu) periode kepengurusan.
BAB VII
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 15

Perubahan anggaran rumah tangga dapat dilakukan melalui kongres atau kongres luar biasa.

Pasal 16

Hal-hal lain yang belum diatur dalam anggaran rumah tangga ditentukan kemudian dalam aturan-aturan lainya yang sejalan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

PENGESAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 17

Pengesahan ini berlaku dan peninjauanya dilakukan melalui kongres.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Singkat HMMI

GBHPO HMMI Periode 2017-2019