GBHPO HMMI Periode 2017-2019


GARIS – GARIS BESAR HALUAN PEDOMAN ORGANISASI (GBHPO)
HIMPUNAN MAHASISWA MANAJEMEN INDONESIA
PERIODE 2017 - 2019

BAB I
PENDAHULUAN

Pasal 1
Pengertian

1.      GBHPO HMMI adalah pedoman pelaksanaan program sebagai pernyataan kehendak mahasiswa ekonomi manajemen Indonesia yang pada hakekatnya merupakan suatu program kerja yang ditetapkan dalam kongres HMMI.
2.      Pola umum program kerja tersebut merupakan program kegiatan HMMI yang menyeluruh, terarah, terpadu, dan berkesinambungan.


Pasal 2
Maksud dan Tujuan

1.      Maksud ditetapkan GBHPO HMMI adalah sebagai pedoman anggota dalam menyusun rencana program kerja HMMI
2.      Tujuan ditetapkan GBHPO HMMI adalah untuk meningkatkan kemampuan sebagai berikut : Berkontribusi nyata, kritis, analisis, dan peka terhadap permasalahan bangsa serta meningkatkan budaya ilmiah bangsa sebagai pondasi kehidupan bangsa Indonesia yang adil, makmur, dan beradab.


Pasal 3
Landasan

GBHPO HMMI disusun berdasarkan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga.


Pasal 4
Pokok – Pokok Penyusunan dan Penjabaran GBHPO HMMI

Untuk memberikan gambaran mengenai tujuan yang diinginkan, maka GBHPO HMMI perlu disusun dan dituangkan dalam Program Kerja HMMI secara sistematis sebagai berikut :

         1.         Pola Umum Program Kerja HMMI
         2.         Pola Kerja HMMI

Pasal 5
Modal Dasar Pengembangan HMMI

Modal Dasar Kegiatan HMMI :
         1.         Modal Rohaniah dan Mental, yaitu kepercayaan dan ketaqwaan kepada tuhan yang maha esa sebagai motivator yang tidak ternilai harganya dan merupakan sumber aspirasi – aspirasi dalam tradisi keilmuan pada keintelektualan perguruan tinggi.
         2.         Karakteristik Mahasiswa, yaitu memiliki sifat dasar sebagai insan yang kritis, loyal, jujur, dan bertanggungjawab.
         3.         Potensi mahasiswa ekonomi manajemen baik kualitas maupun kuantitas merupakan potensi yang cukup memadai bagi kaderisasi dimasa yang akan datang.
         4.         Efektivitas HMMI bahwa segala sesuatu yang bersifat potensial dan produktif yang dimiliki dan berkembang.


Pasal 6
Wawasan Pengembangan HMMI

1.      Pengembangan HMMI harus mampu membina watak yang luhur serta dapat dipertanggungjawabkan secara moral, spiritual, dan konstitusional.
2.      Pengembangan HMMI harus sanggup mengembangkan kemampuan penalaran, konseptual, dan kreativitas sebagai wujud intelektualitas dan profesionalitas.
3.      Pengembangan HMMI harus mampu meningkatkan kepedulian sosial dan pengabdian kepada masyarakat sehingga menghasilkan manfaat bagi masyarakat pada umumnya dan mahasiswa pada khususnya
4.      Pengembangan HMMI harus memiliki ciri kemandirian. Baik dalam ide pengembangan program kegiatan dan pengambilan keputusan yang berkaitan dengan permasalahan kemahasiswaan baik secara konseptual maupun yang bersifat teknis.













BAB II
POLA KERJA

Suatu organisasi dapat tumbuh dan berkembang bila mampu mengikuti perkembangan dan menjawab permasalahan yang ada.


Pasal 7
Pelaksanaan Kegiatan

1.      Kegiatan HMMI merupakan penjabaran dari ketetapan – ketetapan Kongres/Rakernas.
2.      Kegiatan HMMI bersifat :
                                  a.         Koordinasi, yaitu program yang penyelenggaraannya :
                                                         i.            Pengurus Besar dengan Koordinator Wilayah
                                                       ii.            Koordinator Wilayah dengan Koordinator Daerah
                                                      iii.            Koordinator Daerah dengan Anggota
                                 b.         Kerjasama yaitu Pengurus Besar, Koordinator Wilayah dan Koordinator Daerah dengan pihak lain sepanjang tidak bertentangan dengan aturan organisasi. Adapun hubungan yang terjalin bersifat kemitraan dan berdasarkan atas pertimbangan kepentingan HMMI
                                  c.         Mandiri, yaitu program yang terselenggara oleh Pengurus Besar, Koordinator Wilayah dan Koordinator Daerah tergantung pihak lain.


Pasal 8
Lingkup Penyelenggara Kegiatan

         1.         Kegiatan Nasional
Kegiatan Nasional dilaksanakan setelah Ketua Umum menyetujui penawaran tertulis atau memberikan mandat kepada Koordinator Wilayah dan Kepanitiaan yang bersangkutan.

         2.         Kegiatan Wilayah
Koordinator Wilayah memberikan mandat kepada Koordinator Daerah atau Panitia tertentu apabila mengadakan Kegiatan ditingkat Wilayah atau Daerah.

         3.         Kegiatan Daerah
Koordinator Daerah memberikan mandat kepada Kegiatan atau Kepanitiaan yang bersangkutan.





Pasal 9
Pengawasan Kegiatan

1.      Pengawasan Kegiatan Nasional
Pengurus Besar melaksanakan Pengawasan sebelum dan selama kegiatan nasioanl kepada panitia pelaksana serta meminta pertanggungjawaban setelah kegiatan nasional tersebut dilaksanakan.

2.      Pengawasan Kegiatan Wilayah
Pengurus Besar melaksanakan Pengawasan sebelum dan selama kegiatan
Wilayah kepada panitia pelaksana serta meminta pertanggungjawaban setelah
kegiatan wilayah tersebut dilaksanakan.

3.      Pengawasan Kegiatan Daerah
Koordinator Wilayah melaksanakan Pengawasan sebelum dan selama kegiatan
Daerah kepada panitia pelaksana serta meminta pertanggungjawaban setelah
kegiatan daerah tersebut dilaksanakan.


Pasal 10
Laporan Kegiatan

         1.         Laporan Berkala, adalah :
                                  a.         Laporan yang disampaikan oleh masing – masing Wilayah kepada Pengurus Besar secara periodik yang sekurang – kurangnya laporan kegiatan beserta laporan keuangan, dan atau kondisi umum dan kondisi objektif Dewan Pengawas Nasional.
                                 b.         Laporan yang disampaikan Pengurus Besar kepada Badan Pengawas Nasional sebagai Lembaga Legislatif Organisasi setiap 8 (delapan) bulan sekali yang sekurang – kurangnya laporan pelaksana kegiatan beserta keuangan dan atau kondisi umum dan kondisi objektif organisasi.
                                  c.         Laporan yang disampaikan oleh masing – masing Koordinator Daerah kepada Koordinator Wilayah secara periodik yang sekurang – kurangnya laporan kegiatan beserta laporan keuangan, dan atau kondisi umum dan kondisi Daerah.

         2.         Laporan Paripurna, adalah :
                                  a.         Laporan yang disampaikan pada akhir kepengurusan yang berisi sekurang – kurangnya laporan kegiatan beserta laporan keuangan, kondisi umum organisasi, dan evaluasi kegiatan.
                                 b.         Pengurus Besar memberikan laporan pertanggungjawaban yang disampaikan dalam laporan paripurna secara tertulis didepan Kongres sekaligus merupakan pertanggungjawaban atas mandat.  


BAB III
ADMINISTRASI

Pasal 11
Penggunaan Lambang HMMI

Penggunaan Lambang untuk setiap Kegiatan Formal, Publikasi, dan Promosi sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.


BAB IV
KEUANGAN

Pasal 12
Sumber Dana Organisasi

         1.         Dana Organisasi ditetapkan dalam Kongres
         2.         Sumber dana organisasi berasal dari :
                                  a.         Dana Awal
                                 b.         Dana Iuran
                                  c.         Kegiatan usaha yang sah
                                 d.         Sumbangan/Hibah yang sifatnya tidak mengikat.


Pasal 13
Penggunaan Dana Organisasi

         1.         Dana Organisasi digunakan untuk membiayai aktivitas organisasi yang bersifat rutin dan insidential dalam lingkup nasional.
         2.         Dana Organisasi dapat digunakan untuk membiayai kegiatan wilayah atau daerah secara proporsional sesuai dengan kesinambungan keuangan antara nasional, wilayah dan daerah.


Pasal 14
Sumber Dana Kegiatan

         1.         Sumber Dana kegiatan dari sumber dana organisasi usaha produktif, sponsor, atau donatur.
         2.         Pencarian Dana dengan usaha produktif sepanjang tidak melanggar ketentuan organisasi.
         3.         Pencarian Dana untuk kepentingan pelaksanaan kegiatan merupakan tanggungjawab pelaksana kegiatan oleh Pengurus Besar, Koordinator Wilayah, Koordinator Daerah.

Pasal 15
Penggunaan Dana Kegiatan

Dana Kegiatan digunakan untuk membiayai aktivitas kegiatan yang bersifat urgent dalam lingkup nasional, wilayah, dan daerah.


Pasal 16
Kerangka Pelaporan Pertanggungjawaban

Laporan Pertanggungjawaban terdiri dari :
         1.         Pendahuluan
         2.         Pandangan Umum :
                                  a.         Kondisi Umum Organisasi
                                 b.         Kondisi Objektif Organisasi
         3.         Program Kerja :
                                  a.         Program Kerja yang telah terlaksana
                                 b.         Program Kerja yang tidak terlaksana
         4.         Administrasi dan Kesekretariatan :
                                  a.         Surat menyurat
                                 b.         Inventaris
                                  c.         Database Anggota Biasa dan Anggota Muda HMMI
         5.         Laporan Keuangan :
                                  a.         Pendapatan
                                 b.         Pengeluaran
         6.         Lampiran Struktur Kepengurusan dan Dokumentasi Kegiatan
         7.         Penutup.



BAB V
PENUTUP

Pasal 17

Hal – hal yang belum diatur dalam GBHPO HMMI ini akan diatur dalam ketentuan lain yang dikeluarkan oleh Pengurus Besar, dengan Persetujuan BPN sepanjang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta aturan lainnya.






MEKANISME PEMILIHAN
CALON KETUA UMUM PENGURUS BESAR
HIMPUNAN MAHASISWA MANAJEMEN INDONESIA
PERIODE 2017 - 2019

         1.         Setiap Wilayah dapat mengajukan 1 (satu) bakal calon Ketua Umum.
         2.         Bakal Calon ditetapkan menjadi Calon Ketua Umum bila didukung minimal 3 (tiga) suara.
         3.         Apabila dalam pencalonan hanya terdapat 1 (satu) Calon maka 1 (satu) Calon tersebut ditetapkan sebagai Ketua Umum.
         4.         Bakal Calon yang mendapatkan dukungan minimal 3 (tiga) suara akan di uji Kriteria untuk dijadikan Calon Ketua Umum.
         5.         Bakal Calon yang ditetapkan menjadi kandidat akan dipilih secara bebas, umum, dan rahasia.
         6.         Apabila dalam pencalonan Ketua Umum menghasilkan suara tertinggi seimbang, maka forum menyepakati pemilihan ulang dengan Calon Ketua Umum yang menghasilkan suara tertinggi seimbang.


MEKANISME PEMILIHAN
KETUA BADAN PENGAWAS NASIONAL
HIMPUNAN MAHASISWA MANAJEMEN INDONESIA
PERIODE 2017 - 2019

         1.         Ketua BPN
         2.         Ketua BPN
         3.         Setiap Institusi mempunyai Hak untuk memilih dan dipilih sebagai calon Ketua BPN.


MEKANISME PEMILIHAN
TUAN RUMAH RAPAT KERJA NASIONAL
HIMPUNAN MAHASISWA MANAJEMEN INDONESIA
PERIODE 2017 - 2019

         1.         Setiap Institusi mempunyai Hak Suara untuk mencalonkan diri sebagai Tuan Rumah Rapat Kerja Nasional.
         2.         Institusi calon Tuan Rumah Rapat Kerja Nasional wajib menyatakan kesediaannya untuk menjadi Tuan Rumah Rapat Kerja Nasional dan mempresentasikannya kepada forum.
         3.         Calon tuan rumah Tuan Rumah Rapat Kerja Nasional dipilih secara aklamasi oleh seluruh peserta Kongres.



MEKANISME PEMILIHAN
TUAN RUMAH KONGRES
HIMPUNAN MAHASISWA MANAJEMEN INDONESIA
PERIODE 2017 - 2019

         1.         Setiap Institusi mempunyai Hak Suara untuk mencalonkan diri sebagai Tuan Rumah Kongres.
         2.         Institusi Calon Tuan Rumah Kongres wajib menyatakan kesediaannya untuk menjadi Tuan Rumah Kongres dan mempresentasikannya kepada forum.
         3.         Calon Tuan Rumah Kongres dipilih secara aklamasi oleh seluruh peserta Kongres.

































REKOMENDASI
HIMPUNAN MAHASISWA MANAJEMEN INDONESIA
PERIODE 2017 - 2019

A.     Rekomendasi Internal



















B.     Rekomendasi Eksternal





















Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sejarah Singkat HMMI

AD/ART HMMI Periode 2017-2019