GBHPO HMMI Periode 2017-2019
GARIS – GARIS BESAR HALUAN PEDOMAN ORGANISASI
(GBHPO)
HIMPUNAN MAHASISWA MANAJEMEN INDONESIA
PERIODE 2017 - 2019
BAB I
PENDAHULUAN
Pasal 1
Pengertian
1.
GBHPO HMMI
adalah pedoman pelaksanaan program sebagai pernyataan kehendak mahasiswa ekonomi
manajemen Indonesia yang pada hakekatnya merupakan suatu program kerja yang
ditetapkan dalam kongres HMMI.
2.
Pola umum
program
kerja tersebut merupakan program kegiatan HMMI yang menyeluruh, terarah,
terpadu, dan berkesinambungan.
Pasal 2
Maksud dan Tujuan
1.
Maksud ditetapkan GBHPO HMMI
adalah sebagai pedoman anggota dalam menyusun rencana program kerja HMMI
2.
Tujuan
ditetapkan GBHPO HMMI adalah untuk meningkatkan kemampuan sebagai berikut :
Berkontribusi nyata, kritis, analisis, dan peka terhadap permasalahan bangsa serta
meningkatkan budaya ilmiah bangsa sebagai pondasi kehidupan bangsa Indonesia
yang adil, makmur, dan beradab.
Pasal 3
Landasan
GBHPO
HMMI disusun berdasarkan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Anggaran Dasar, dan
Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 4
Pokok – Pokok Penyusunan dan Penjabaran GBHPO HMMI
Untuk
memberikan gambaran mengenai tujuan yang diinginkan, maka GBHPO HMMI perlu
disusun dan dituangkan dalam Program Kerja HMMI secara sistematis sebagai
berikut :
1.
Pola Umum Program Kerja HMMI
2.
Pola Kerja HMMI
Pasal 5
Modal Dasar Pengembangan HMMI
Modal Dasar
Kegiatan HMMI :
1.
Modal Rohaniah dan Mental, yaitu kepercayaan dan
ketaqwaan kepada tuhan yang maha esa sebagai motivator yang tidak ternilai
harganya dan merupakan sumber aspirasi – aspirasi dalam tradisi keilmuan pada
keintelektualan perguruan tinggi.
2.
Karakteristik Mahasiswa, yaitu memiliki sifat dasar
sebagai insan yang kritis, loyal, jujur, dan bertanggungjawab.
3.
Potensi mahasiswa ekonomi manajemen baik kualitas
maupun kuantitas merupakan potensi yang cukup memadai bagi kaderisasi dimasa yang
akan datang.
4.
Efektivitas HMMI bahwa segala sesuatu yang bersifat
potensial dan produktif yang dimiliki dan berkembang.
Pasal 6
Wawasan Pengembangan HMMI
1. Pengembangan
HMMI harus mampu membina watak yang luhur serta dapat dipertanggungjawabkan
secara moral, spiritual, dan konstitusional.
2.
Pengembangan HMMI harus sanggup mengembangkan
kemampuan penalaran, konseptual, dan kreativitas sebagai wujud intelektualitas
dan profesionalitas.
3.
Pengembangan HMMI harus mampu meningkatkan kepedulian
sosial dan pengabdian kepada masyarakat sehingga menghasilkan manfaat bagi
masyarakat pada umumnya dan mahasiswa pada khususnya
4. Pengembangan
HMMI harus memiliki ciri kemandirian. Baik dalam ide pengembangan program
kegiatan dan pengambilan keputusan yang berkaitan dengan permasalahan
kemahasiswaan baik secara konseptual maupun yang bersifat teknis.
BAB II
POLA KERJA
Suatu
organisasi dapat tumbuh dan berkembang bila mampu mengikuti perkembangan dan
menjawab permasalahan yang ada.
Pasal 7
Pelaksanaan Kegiatan
1. Kegiatan HMMI
merupakan penjabaran dari ketetapan – ketetapan Kongres/Rakernas.
2.
Kegiatan HMMI bersifat :
a.
Koordinasi, yaitu program yang penyelenggaraannya :
i.
Pengurus Besar dengan Koordinator Wilayah
ii.
Koordinator Wilayah dengan Koordinator Daerah
iii.
Koordinator Daerah dengan Anggota
b.
Kerjasama yaitu Pengurus Besar, Koordinator Wilayah
dan Koordinator Daerah dengan pihak lain sepanjang tidak bertentangan dengan
aturan organisasi. Adapun hubungan yang terjalin bersifat kemitraan dan
berdasarkan atas pertimbangan kepentingan HMMI
c.
Mandiri, yaitu program yang terselenggara oleh
Pengurus Besar, Koordinator Wilayah dan Koordinator Daerah tergantung pihak
lain.
Pasal 8
Lingkup Penyelenggara Kegiatan
1.
Kegiatan Nasional
Kegiatan Nasional dilaksanakan setelah Ketua Umum
menyetujui penawaran tertulis atau memberikan mandat kepada Koordinator Wilayah
dan Kepanitiaan yang bersangkutan.
2.
Kegiatan Wilayah
Koordinator Wilayah memberikan mandat kepada
Koordinator Daerah atau Panitia tertentu apabila mengadakan Kegiatan ditingkat
Wilayah atau Daerah.
3.
Kegiatan Daerah
Koordinator Daerah memberikan mandat kepada Kegiatan
atau Kepanitiaan yang bersangkutan.
Pasal 9
Pengawasan Kegiatan
1. Pengawasan
Kegiatan Nasional
Pengurus Besar melaksanakan Pengawasan sebelum dan selama kegiatan
nasioanl kepada panitia pelaksana serta meminta pertanggungjawaban setelah
kegiatan nasional tersebut dilaksanakan.
2. Pengawasan
Kegiatan Wilayah
Pengurus Besar melaksanakan Pengawasan sebelum dan
selama kegiatan
Wilayah kepada panitia pelaksana serta meminta
pertanggungjawaban setelah
kegiatan wilayah tersebut dilaksanakan.
3. Pengawasan
Kegiatan Daerah
Koordinator Wilayah melaksanakan Pengawasan sebelum
dan selama kegiatan
Daerah kepada panitia pelaksana serta meminta
pertanggungjawaban setelah
kegiatan daerah tersebut dilaksanakan.
Pasal 10
Laporan Kegiatan
1.
Laporan Berkala, adalah :
a.
Laporan yang disampaikan oleh masing – masing Wilayah
kepada Pengurus Besar secara periodik yang sekurang – kurangnya laporan
kegiatan beserta laporan keuangan, dan atau kondisi umum dan kondisi objektif Dewan
Pengawas Nasional.
b.
Laporan yang disampaikan Pengurus Besar kepada Badan
Pengawas Nasional sebagai Lembaga Legislatif Organisasi setiap 8 (delapan)
bulan sekali yang sekurang – kurangnya laporan pelaksana kegiatan beserta
keuangan dan atau kondisi umum dan kondisi objektif organisasi.
c.
Laporan yang disampaikan oleh masing – masing
Koordinator Daerah kepada Koordinator Wilayah secara periodik yang sekurang –
kurangnya laporan kegiatan beserta laporan keuangan, dan atau kondisi umum dan
kondisi Daerah.
2.
Laporan Paripurna, adalah :
a.
Laporan yang disampaikan pada akhir kepengurusan yang
berisi sekurang – kurangnya laporan kegiatan beserta laporan keuangan, kondisi
umum organisasi, dan evaluasi kegiatan.
b.
Pengurus Besar memberikan laporan pertanggungjawaban
yang disampaikan dalam laporan paripurna secara tertulis didepan Kongres
sekaligus merupakan pertanggungjawaban atas mandat.
BAB III
ADMINISTRASI
Pasal 11
Penggunaan Lambang HMMI
Penggunaan
Lambang untuk setiap Kegiatan Formal, Publikasi, dan Promosi sesuai dengan
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB IV
KEUANGAN
Pasal 12
Sumber Dana Organisasi
1.
Dana Organisasi ditetapkan dalam Kongres
2.
Sumber dana organisasi berasal dari :
a.
Dana Awal
b.
Dana Iuran
c.
Kegiatan usaha yang sah
d.
Sumbangan/Hibah yang sifatnya tidak mengikat.
Pasal 13
Penggunaan Dana Organisasi
1.
Dana Organisasi digunakan untuk membiayai aktivitas
organisasi yang bersifat rutin dan insidential dalam lingkup nasional.
2.
Dana Organisasi dapat digunakan untuk membiayai
kegiatan wilayah atau daerah secara proporsional sesuai dengan kesinambungan
keuangan antara nasional, wilayah dan daerah.
Pasal 14
Sumber Dana Kegiatan
1.
Sumber Dana kegiatan dari sumber dana organisasi usaha
produktif, sponsor, atau donatur.
2.
Pencarian Dana dengan usaha produktif sepanjang tidak
melanggar ketentuan organisasi.
3.
Pencarian Dana untuk kepentingan pelaksanaan kegiatan
merupakan tanggungjawab pelaksana kegiatan oleh Pengurus Besar, Koordinator
Wilayah, Koordinator Daerah.
Pasal 15
Penggunaan Dana Kegiatan
Dana
Kegiatan digunakan untuk membiayai aktivitas kegiatan yang bersifat urgent
dalam lingkup nasional, wilayah, dan daerah.
Pasal 16
Kerangka Pelaporan Pertanggungjawaban
Laporan
Pertanggungjawaban terdiri dari :
1.
Pendahuluan
2.
Pandangan Umum :
a.
Kondisi Umum Organisasi
b.
Kondisi Objektif Organisasi
3.
Program Kerja :
a.
Program Kerja yang telah terlaksana
b.
Program Kerja yang tidak terlaksana
4.
Administrasi dan Kesekretariatan :
a.
Surat menyurat
b.
Inventaris
c.
Database Anggota Biasa dan Anggota Muda HMMI
5.
Laporan Keuangan :
a.
Pendapatan
b.
Pengeluaran
6.
Lampiran Struktur Kepengurusan dan Dokumentasi
Kegiatan
7.
Penutup.
BAB V
PENUTUP
Pasal 17
Hal
– hal yang belum diatur dalam GBHPO HMMI ini akan diatur dalam ketentuan lain
yang dikeluarkan oleh Pengurus Besar, dengan Persetujuan BPN sepanjang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta aturan
lainnya.
MEKANISME PEMILIHAN
CALON KETUA UMUM PENGURUS
BESAR
HIMPUNAN MAHASISWA MANAJEMEN
INDONESIA
PERIODE 2017 - 2019
1.
Setiap Wilayah dapat mengajukan 1 (satu) bakal calon
Ketua Umum.
2.
Bakal Calon ditetapkan menjadi Calon Ketua Umum bila
didukung minimal 3 (tiga) suara.
3.
Apabila dalam pencalonan hanya terdapat 1 (satu) Calon
maka 1 (satu) Calon tersebut ditetapkan sebagai Ketua Umum.
4.
Bakal Calon yang mendapatkan dukungan minimal 3 (tiga)
suara akan di uji Kriteria untuk dijadikan Calon Ketua Umum.
5.
Bakal Calon yang ditetapkan menjadi kandidat akan
dipilih secara bebas, umum, dan rahasia.
6.
Apabila dalam pencalonan Ketua Umum menghasilkan suara
tertinggi seimbang, maka forum menyepakati pemilihan ulang dengan Calon Ketua
Umum yang menghasilkan suara tertinggi seimbang.
MEKANISME PEMILIHAN
KETUA BADAN PENGAWAS
NASIONAL
HIMPUNAN MAHASISWA MANAJEMEN
INDONESIA
PERIODE 2017 - 2019
1.
Ketua BPN
2.
Ketua BPN
3.
Setiap Institusi mempunyai Hak untuk memilih dan
dipilih sebagai calon Ketua BPN.
MEKANISME PEMILIHAN
TUAN RUMAH RAPAT KERJA
NASIONAL
HIMPUNAN MAHASISWA MANAJEMEN
INDONESIA
PERIODE 2017 - 2019
1.
Setiap Institusi mempunyai Hak Suara untuk mencalonkan
diri sebagai Tuan Rumah Rapat Kerja Nasional.
2.
Institusi calon Tuan Rumah Rapat Kerja Nasional wajib
menyatakan kesediaannya untuk menjadi Tuan Rumah Rapat Kerja Nasional dan mempresentasikannya
kepada forum.
3.
Calon tuan rumah Tuan Rumah Rapat Kerja Nasional
dipilih secara aklamasi oleh seluruh peserta Kongres.
MEKANISME PEMILIHAN
TUAN RUMAH KONGRES
HIMPUNAN MAHASISWA MANAJEMEN
INDONESIA
PERIODE 2017 - 2019
1.
Setiap Institusi mempunyai Hak Suara untuk mencalonkan
diri sebagai Tuan Rumah Kongres.
2.
Institusi Calon Tuan Rumah Kongres wajib menyatakan
kesediaannya untuk menjadi Tuan Rumah Kongres dan mempresentasikannya kepada
forum.
3.
Calon Tuan Rumah Kongres dipilih secara aklamasi oleh
seluruh peserta Kongres.
REKOMENDASI
HIMPUNAN MAHASISWA MANAJEMEN
INDONESIA
PERIODE 2017 - 2019
A.
Rekomendasi
Internal
B.
Rekomendasi
Eksternal
Komentar
Posting Komentar